JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua orang tersangka yang bersaksi di persidangan Terdakwa Joe Fandy Yoesman Alias Asiang yakni Supardi Nurzain dan Elhelwi akhirnya tiba di pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (17/10).
Kedua diantar dengan menggunakan kendaraan tahanan Kejati Jambi yang di jemput dari bandara Sultan Thaha Saipuddin Jambi.
Saat memasuki ruangan persinggahan sidang tidak ada satupun patah katapun keluar dari kedua orang tersangka yang menggunakan rompi orange dari KPK dengan keadaan tangan terborgol.(scn)