iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (AFP)

JAMBIUPDATE.CO, NGANJUK - Jarwono, warga Kelurahan Kartoharjo Nganjuk kecewa berat karena istri selingkuh dan memilih menikah resmi dengan pria lain.

Tak terima perbuatan Lilik Imayati, istrinya, Jarwono mendatangi kantor pengacara Wahyu Prio Djatmiko di Nganjuk dan meminta bantuan hukum.

Jarwono menyatakan akan melaporkan kasus dugaan pelanggaran syariat Islam yang dilakukan oleh Mashuri, sang penghulu yang menikahkan istri sirinya tersebut dengan pria lain.

"Mashuri itu seorang oknum PNS Kemenag Nganjuk yang menjabat sebagai Kepala KUA Bagor yang merangkap penghulu," kata Jarwono.

Persoalan bermula saat, Jarwono nikah siri dengan Lilik pada November 2018 lalu. Hingga sekarang Jarwono mengaku belum bercerai

"Bahkan kami sepakat akan melangsungkan pernikahan secara legal di KUA, dan sudah mengurus surat surat pernikahan di tingkat kelurahan dan desa," terang Jarwono.

Namun, secara tiba-tiba, Lilik ingin menikah lagi dengan pria lain. Jarwono sempat mengingatkan Lilik, dan memberitahukan statusnya yang masih menikah.

Namun, Lilik tetap melangsungkan pernikahan dengan pria lain secara resmi melalui penghulu di KUA pada 3 oktober 2019 lalu.


Berita Terkait