iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Dok. Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas pasal 74 ayat 1, dimana "Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) atau yang kerap disebut Corporate Social Responsibility (CSR).

Guldi, Kabid Ekonomi dan SDA Bappeda Sarolangun, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa saat ini puluhan perusahaan disarolangun tidak koperatif melaporkan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, padahal, pihak Pemkab melalui Bappeda sudah meyurati pihak perusahaan.

"Salah satu upaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perusahaan berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Dan ini sudah diatur dalam UU No.40 tahun 2007,"kata Guldi.

Disampaikannya, bahwa pihak Bappeda sudah menyurati perusahaan untuk laporan penyaluran dana CSR sejak bulan April lalu. Dan hingga sampai saat ini, baru sebagian kecil yang melaporkan penyaluran dana CSR atau TJSL.

"Tujuan koordinasi penyaluran dana CSR ini, untuk mengetahui apa saja dan kemana saja dana CSR perusahaan itu disalurkan agar tidak tumpang tindih dengan program yang di buat oleh pemerintah,"ungkapnya.(hnd)


Berita Terkait



add images