iklan Kosmetik ilegal berbahaya.
Kosmetik ilegal berbahaya. (Pojokpitu)

JAMBIUPDATE.CO, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil menyita ribuan kosmetik ilegal tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia berbahaya.

Dari penjualan kosmetik yang diedarkan di seluruh wilayah Jawa Timur ini, pemilik berhasil meraup omset senilai Rp 1,6 miliar per bulan.

Ribuan kosmetik ilegal bermerk KLT ini berhasil disita polisi dari PT. Glad Skincare yang berlokasi di Babatan, Menganti, Surabaya.

Dari hasil penjualan krim ilegal tersebut pemilik yang berinisial MM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ribuan kosmetik ini terdiri dari berbagai jenis. beberapa di antaranya krim pagi dan malam, toner, handbody, dan sabun.

"Tersangka memperjualbelikan kosmetik tersebut sejak 2017 di seluruh wilayah di Jawa Timur tanpa dilengkapi izin edar baik secara langsung maupun melalui online," tutur Kompol Suryono - Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

"Perusahaannya pun diketahui tidak terdaftar secara resmi. Setelah diperiksa melalui tes laboratorium, petugas juga menemukan kandungan bahan kimia berbahaya dalam kosmetik yang dijualnya, yakni merkuri dan hidroquinone," tambah Kompol Suryono.

Sementara itu, Siti Amanah, Kabid Penindakan BPOM Surabaya mengatakan dalam dunia kesehatan, merkuri dan hidroquinone termasuk dalam bahan kimia berbahaya yang bersifat karsinogenik.

Bahan kimia tersebut, dilarang untuk ditambahkan ke dalam kosmetik meski membuat kulit menjadi putih.

"Namun dalam jangka panjang, merkuri bisa memicu kanker kulit," kata Siti.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 196 dan 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Untuk menghindari penggunaan kosmetik-kosmetik berbahaya yang banyak beredar, masyarakat diminta lebih berhati-hati khususnya yang dijual lewat online.(end/pojokpitu/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images