JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Tahun 2019 ini, tercatat sebanyak 17 ribu orang penyandang disabilitas di Provinsi Jambi. Jumlah yang sebenarnya, bisa saja lebih dari itu.
Mengingat kemungkinan ada masyarakat penyandang disabilitas di daerah yang tak terdata. Menariknya, jumlah ini dianggap cukup banyak bila dibandingkan dengan penduduk Jambi 3.482.000.
Berangkat dari itu, Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Jambi Arief Munandar menilai, sudah waktunya Provinsi Jambi memiliki Perda mengenai penyandang disabilitas.
“Kami akan ajukan Perda disabilitas. Supaya pemerintah memiliki payung hukum yang kuat untuk melindungi dan memberikan pelayanan khusus kepada penyandang disabilitas,” katanya.
Dia mengatakan, saat ini sudah ada Undang-Undang yang mengatur mengenai penyandang disabilitas di instansi-instansi. Dimana, ada jatah 2 persen pegawainya yang merupakan penyandang disabilitas. Dengan Perda, maka, payung hukum itu akan lebih kuat, termasuk memberikan pelayanan khusus.
“Misalnya setiap kantor itu diwajibkan memberikan pelayanan khusus kepada penyandang disabiltas. Termasuk fasilitas-fasilitas. Ketika dia mau naik bus, atau mau berobat, ada perlakuan khusus terhadap mereka,” katanya. (aba)