iklan Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, yang beragendakan menolak atau menerima atas pemindahan dan penangguhan terdakwa Deli Fitri yang juga isteri dari ketua SMB Muslim, ditolak majelis hakim.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, yang beragendakan menolak atau menerima atas pemindahan dan penangguhan terdakwa Deli Fitri yang juga isteri dari ketua SMB Muslim, ditolak majelis hakim. (Rudi/ Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sidang lanjutan perkara kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) kembali digelar dengan Majelis hakim Edi Pramono, Rabu (6/11).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, yang beragendakan menolak atau menerima atas pemindahan dan penangguhan terdakwa Deli Fitri yang juga isteri dari ketua SMB Muslim, ditolak majelis hakim.

Pasalnya, jika dipindahkan ke Lapas maka, terdakwa Deli Fitri akan dipindahkan ke lapas perempuan, sehingga jika ada persidangan akan membutuhkan waktu yang lama dalam perjalanan.

Kemudian, jika benar dipindahkan ke Lapas perempuan, akan membuat terdakwa kelelahan karena menempuh perjalanan yang cukup jauh. Ditambah akan bergabung dengan tahanan lainnya.

"Tadi saudara (Deli Fitri, red) kalau di Polda hanya 4 orang di satu ruangan, kalau di Lapas bisa sampai 9 sampai 10 orang, kan lebih baik di Polda saja," kata hakim.

Majelis hakim juga menggambarkan jika di rutan Polda Jambi lebih aman, kerena ada tim dokter yang akan merawat keadaan Terdakwa yang sedang hamil tua.

"Di sana (rutan Polda, red) ada dokter, kalua ada apa apa dokter bisa cepat memberikan pertolongan, kalau di lapas bakal susah," Ujarnya.

Atas penolakan itu, majelis hakim meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyampaikan ke Polda Jambi untuk memenuhi kebutuhan untuk ibu hamil, agar anak yang di kandung tidak terjadi apa apa.

"Tolong jaksa, sampaikan jika beri perhatian khusus ibu hamil, mungkin yang makan dua kali, bisa diberikan dua kali tolong di kasih tiga kali ya, karena terdakwa sedang hamil," tegasnya.(scn)


Berita Terkait



add images