iklan Dua terdakwa kasus penyelundupan benih lobster hanya bisa tertunduk dan terdiam saat JPU membacakan dakwaan atas mereka.
Dua terdakwa kasus penyelundupan benih lobster hanya bisa tertunduk dan terdiam saat JPU membacakan dakwaan atas mereka. (Rudi / Jambiupdate)

Berita Terkait



add images