iklan Para tersangka Illegal Drilling yang diamankan beberapa waktu lalu. Saat ini semuanya masih ditahan di Mapolda Jambi.
Para tersangka Illegal Drilling yang diamankan beberapa waktu lalu. Saat ini semuanya masih ditahan di Mapolda Jambi. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sepanjang tahun 2019 ini, tim Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil melumpuhkan 63 orang tersangka dalam kasus pengolahan minyak bumi tampa izin alias illegal drilling.

Tangkapan terakhir dilakukan di kawasan jalan Nes Desa Bating, Kabupaten Batanghari. Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil meringkus sepuluh orang tersangka.

Meski berhasil mendapatkan barang bukti berupa 6 tungku pemasak, namun petugas tidak menemukan pemilik sumur minyak tersebut yang berinisial S, karena telah melarikan diri terlebih dahulu sebelum berhasil di ringkus Polisi.

“Bosnya sudah kabur, tapi dia akan terus dikejar dan sudah ditetetapkan sebagai DPO. Kayaknya dia mau main-main, awas saja kalau tertangkap,” kata Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Thabero, Senin (11/11).

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengakankan barang bukti berupa, 17 drum berisi minyak tanah olahan, 5 drum BBM Solar olahan, serta alat pemasak minyak mentah.

“BB dititipkan di Polsek, karena hasil dari FGD dengan pihak Pertamina tidak membuahkan hasil untuk penitipan barang bukti, karena Pertamina hanya menerima barang bukti yang kasusnya sudah selesai dimata hukum,” akunya.(scn)


Berita Terkait



add images