JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019. Total ada 370 formasi yang terdiri dari 37 orang untuk formasi cumlaude, tujuh orang untuk formasi disabilitas, dua orang formasi untuk putra/putri Papua dan Papua Barat, serta 324 formasi umum.
”Tahun ini Kemendagri membuka seleksi 370 formasi CPNS, jenis formasinya, yaitu cumlaude sebesar 10%, disabilitas 2%, putera/puteri Papua dan Papua Barat 2 orang, serta formasi umum 324 orang jumlah totalnya 370 formasi,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar di Jakarta, kemarin (11/11).
Untuk kriteria pelamar pertama, putera/puteri lulusan terbaik berpredikat ”Dengan Pujian” atau cumlaude, adalah pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Luar Negeri dengan predikat Dengan Pujian atau Cumlaude dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.
Kedua, penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang jenis disabilitas fisik atau kelainan fisik berupa kelaianan tubuh (tuna daksa) pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat satu atau dua, dengan mampu memenuhi syarat, yaitu Mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik.
Kemampuan lain yakni mampu melakukan tugas seperti mengoperasikan komputer, menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda. Ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki.
Ketiga, putera atau puteri Papua dan Papua Barat, adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua atau Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua asli Papua yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku. Keempat, pelamar umum, adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria pada poin pertama, kedua, dan ketiga.
Selanjutnya peserta seleksi penerimaan CPNS dan memenuhi nilai ambang batas atau passing grade berdasarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 serta masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB Tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.