iklan Dalam kesaksiannya, Asrul Pandapotan Sihotang mengatakan, jika Asiang telah memberikan pinjaman uang untuk suap anggota DPRD Provinsi Jambi.
Dalam kesaksiannya, Asrul Pandapotan Sihotang mengatakan, jika Asiang telah memberikan pinjaman uang untuk suap anggota DPRD Provinsi Jambi. (Rudi/ Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sidang lanjutan kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa Joe Fandy Alias Asiang, kembali digelar dengan Majelis hakim Viktor Togi Rumahorbo, Senin (12/11).

Dalam persidangan itu, saksi akan dibagi dua gelombang, gelombang pertama akan mendengarkan kesaksian dari Zumi Zola, Erwan Malik dan Asrul Pandapotan Sihotang. Untuk gelombang kedua sendiri Muhammadiyah, Zainal Abidin dan Efendi Hatta.

Dalam kesaksiannya, Asrul Pandapotan Sihotang mengatakan, jika Asiang telah memberikan pinjaman uang untuk suap anggota DPRD Provinsi Jambi.

"Yang minjam pak Arfan, dia (Asiang, red) kasih pinjam Rp 5 Miliar," kata Asrul.

Saat dintaya majelis hakim, dari siapa jika Asiang meminjamkan uang kepada Arfan, dia mangaku jika terdakwa mengatakannya sendiri.

"Dia bilang ke saya, waktu itu saya dan pak Asiang ketemu di pesawat, kebutuhan kursi kami bersebelahan" akunya. (scn)


Berita Terkait



add images