iklan Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Puskesmas Kabupaten Bungo, Ratna Juwita menghadiri sidang di PN Tipikor Jambi dengan agenda mendengarkan saksi.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Puskesmas Kabupaten Bungo, Ratna Juwita menghadiri sidang di PN Tipikor Jambi dengan agenda mendengarkan saksi. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Puskesmas Kabupaten Bungo, Ratna Juwita kembali menjalani sidang, di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Rabu (13/11).

Dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi ini, menghadirkan sebanyak 3 orang saksi baru. Diantaranya adalah pegawai di Dinas Kabupaten Bungo, dan karyawan Bank Jambi.

Para saksi, mengungkapkan bahwa adanya penyimpangan dalam pengadaan alat-alat kesehatan tersebut. Dimana harga di setiao barang ditambah meski tak sesuai spesifikasi.

"Banyak barang yang seharusnya tak mahal, dibuat mahal yang mulia. Salah satunya ada sikat pembersih, ada lemari juga yang saya tahu harganya Rp 2 jutaan, disitu tertera menjadi Rp 7 jutaan," kata saksi Fredi, pegawai di Dinas Kabupaten Bungo.

Sementara saksi Asri Handayani karyawan Bank Jambi mengatakan, bahwa terdapat penarikan uang senilai Rp 800 juta lebih. "Yang saya ingat ada penarikan uang senilai Rp 800 jutaan. Pastinya saya gak ingat yang mulia,” katanya. (scn)


Berita Terkait



add images