iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

“Khususnya UTBK, ini kalau dulu ada dua kali kesempatan untuk tes setiap peserta, sekarang hanya boleh satu kali. Tetapi kami juga membuka kepada mereka yang ingin katakanlah IPA mau mengambil IPS atau sebaliknya itu kita ada namanya tes campuran,” terang Ravik.

Jadi, kata Ravik tes campuran ini adalah yang baru dibandingkan 2019. Karena unsur dari tesnya ada TPS dan TKA, nanti yang membedakan adalah TKA.

“Jadi seorang yang mengambil tes campuran, itu berarti mengambil TPS, kemudian TKA ke-IPS-an dan ke-IPA-an. Kalau yang hanya satu ya berarti hanya satu saja. Ini yang membedakan secara umum untuk 2020, yang lain-lain sebenarnya relatif sama,” jelasnya.

Khusus siswa yang kurang mampu secara ekonomi, pemerintah masih tetap memberi kesempatan yaitu beasiswa yang dulu namanya Bidik Misi yang istilahnya diintegrasi ke dalam sistem nasional yaitu KIP -Kuliah (Kartu Indonesia Pintar Kuliah). Jadi ini kelanjutan dari KIP yang selama ini ada dari SD, SMP, dan SMA.

“Sehingga bagi kami di Kemendikbud ini memudahkan karena mereka yang memang dulu kita identifikasi dari kelompok miskin akan dijamin bisa ikut kuliah. Ini yang saya kira secara umum,” kata Ravik.

Hasil evaluasi yang Kemendikbud lakukan secara akademik memang tidak ada beda secara signifikan antara hasil tes yang pertama dan yang kedua. Karena itu Kemendikbud memberi kesempatan seseorang yang mengambil dua kali untuk kemungkinan bisa mengambil pilihan IPA atau IPS maka diadakan tes campuran sebagai penggantinya.

“Demikian kita sudah lakukan evaluasi, karena selisih kesempatan tes pertama dan kedua itu tidak terlalu jauh sehingga tidak terlalu signifikan bedanya,” katanya. Kuota pada dasarnya tidak berbeda kecuali hanya kalau misalnya masing-masing perguruan tinggi ada program studi baru.


Berita Terkait



add images