iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pemeringkatan SNMPTN pada dasarnya adalah raport yang dimiliki oleh anak-anak dari semester I-V masih sama. “Jadi tidak ada beda, tetapi nanti untuk menetapkan berapa persen hak sekolah itu untuk mengirim kepada kami, kami serahkan kepada sekolah. Kami akan tetap mengkroscek nilai-nilai yang dimasukkan dari semester I-V itu, apakah sinkron atau tidak,” jelasnya.

Hal yang penting untuk diketahui oleh calon peserta SNMPTN, UTBK dan SBMPTN 2020 yaitu diterapkannya kebijakan SSO yang merupakan tahap awal dari pendaftaran SNMPTN, UTBK dan SBMPTN 2020 dimana setiap peserta wajib memiliki akun LTMPT dengan melakukan registrasi akun melalui laman https://portal.ltmpt.ac.id. Kerangka waktu untuk registrasi akun LTMPT dibagi menjadi dua yaitu untuk PDSS dan SNMPTN dilaksanakan 2 Desember 2019 sampai 7 Januari 2020 dan registrasi akun LTMPT unruk UTBK dan SBMPTN dilaksanakan 7 Februari sanpai 5 April 2020.

Kepada siswa, sekolah atau masyarakat diharapkan memperhatikan dengan cermat dan teliti kerangka waktu pelaksanaan SNMPTN. UTBK dan SBMPTN 2020. Adapun kerangka waktu untuk SNMPTN yaitu, Registrasi Akun LTMPT 2 Desember 2019 – 7 Januari 2020; Pengisian PDSS dan pemeringkatan siswa oleh sekolah 13 Januari – 6 Februari 2020; Pendaftaran SNMPTN 11 – 25 Februari 2020 dan Pengumumam SNMPTN 4 April 2020.

Waktu Pelaksanaan UTBK 2020 yaitu registrasi akun LTMPT 7 Februari – 5 April 2020: Pendaftaran UTBK 30 Maret – 11 April 2020: Pelaksanaan UTBK 20 – 26 April 2020: dan pengumuman hasil UTBK dijadwalkan pada 12 Mei 2020. Adapun kerangka waktu SBMPTN 2020 yaitu, pendaftraan SBMPTN 2 – 13 Juni 2020 dan pengumuman hasil SBMPTN pada 30 Juni 2020.

Bahibsiswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan melalui program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) atau Afirmasi Pendidikan Daerah 3T (ADik) dengan terlebih dahulu mempelajari prosedur pendaftaran program KIP-K dan ADik yang dapat dilihat melalui lamab sebagai berikut http://kip-kuliah. kemendikbud.go.id dan http://adik.kemendikbud.go.id/.

(dim/fin/ful)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images