JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – PT Pertamina (persero) melakukan suplai perdana kargo trading produk Sodium Methylate Oxide (SMO) kepada PT Tunas Baru Lampung. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam penerapan kebijakan B20.
SMO merupakan bahan kimia yang dihasilkan dari pencampuran antara Methanol dengan Sodium Hydroxide. SMO digunakan sebagai katalis untuk proses transesterification dengan vegetebles oil dan bahan kimia lainnya untuk dijadikan Fatty Acid Methyl Esters (FAME).
FAME kemudian disalurkan ke Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina di seluruh Indonesa sebagai bahan pencampuran Biodiesel. “Pasokan SMO yang dilakukan oleh Pertamina ini merupakan upaya untuk mendukung produksi FAME yang akan menjadi bahan pencampuran bahan bakar nabati,” Fajriyah Usman VP Corporate Communication Pertamina.
Penggunaan SMO kata ia sebagai katalis akan membantu produksi FAME sehingga meningkatkan kehandalan ketersediaan FAME untuk mendukung program B20 yang dicanangkan pemerintah. B20 adalah program pemerintah yang mewajibkan pencampuran 20% biodiesel dengan 80% bahan bakar minyak jenis solar. Program ini mulai diberlakukan sejak Januari 2016 sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM nomor 31 tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.