iklan ILustrasi.
ILustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dinas Pendidikan Kota Jambi melarang pungutan di sekolah-sekolah. Ini setelah adanya banyak laporan yang masuk baik melalui aduan langsung maupun surat.

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Jambi, Supardi mengatakan, berdasarkan peraturan Mendikbud RI No 75 tahun 2016 tentang Komite sekolah, dan juga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60/2011 tentang Larangan Pungutan di SD dan SMP.

Pihaknya melarang pungutan kepada peserta didik atau orang tua peserta didik yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kita terima banyak keluhan dari para orang tua murid, ada yang disuruh iuran ini, iuran itu, ada juga anak disuruh untuk ambil nilai. Itu tidak boleh," katanya.

Supardi mengaku sudah mengumpulkan para kepala sekolah, dalam pertemuan itu pihaknya sudah menyampaikan jangan lagi ada pungutan.

“Jadi, sementara ini sekolah dijalankan dengan BOS hingga ada peraturan baru sebagai dasar untuk memungut iuran dari wali murid,” sebutnya.

Menurut Supardi, modus-modus yang digunakan biasanya adalah ambil nilai praktek olahraga seperti renang, dan lainnya.

"Tapi ada yang lapor, berenangnya tiap Minggu. Kalau tidak ikut takut nilainya jelek, ini juga tidak bisa lagi. Sekarang mari kita buka lembaran baru. Jangan lagi seperti itu," katanya. (hfz)


Berita Terkait



add images