iklan AM, diperiksa Tim Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Jambi.
AM, diperiksa Tim Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Jambi. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- AM (30), warga Jalan Lingkar Selatan, RT 17, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi ditangkap Tim Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Jambi (2/11) Sabtu di Hotel Bintang Prima.

AM merupakan pengedar sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.

“Tersangka itu jaringan Lapas Klas IIA Jambi,” akunya, Senin (18/11).

Kata Dia, saat dilakukan penangkapan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu yang disimpan dalam lobang besi gorden atau tirai jendela.

“Paket kecil yang ditemukan, di Hotel Bintang Prima,” ujarnya.

Tersangka mengaku narkotika itu didapat dari K (menjadi daftar DPO). Dirinya diminta K untuk mengirimkan sabu ke Lapas Klas IIA Jambi. “Diduga sudah ada barang yang sampai ke Lapas,” pungkasnya. (scn)


Berita Terkait



add images