iklan Mantan Deputi Penindakan yang kini menjadi Calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Firli Bahuri hadir dalam uji kepatutan dan kelayakan (Fit and proper test) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019)
Mantan Deputi Penindakan yang kini menjadi Calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Firli Bahuri hadir dalam uji kepatutan dan kelayakan (Fit and proper test) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019) (Iwan tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK )

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Komjen Pol Firli Bahuri sudah resmi menjabat sebagai Kabaharkam Polri. Pada Desember 2019 mendatang, mantan Kapolda Sumsel itu akan dilantik sebagai komisioner KPK periode 2019-2023. Sebelum pelantikan, Firli harus meletakkan jabatannya. Hal itu, sesuai pasal 29 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Dalam aturan tersebut, Firli harus melepaskan jabatan struktural di Kepolisian usai ditunjuk sebagai Ketua KPK.

“Ketika menjadi Ketua KPK, jabatan Firli Bahuri di Polri sebagai Kabaharkam harus digantikan pejabat yang baru. Meski begitu, Firli tidak harus mundur dari institusi Polri. Status sebagai anggota kepolisian tetap. Tidak perlu alih status atau pensiun dini. Karena tidak ada aturan anggota Polri di KPK harus berhenti dari Kepolisian,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).

Menurutnya, tidak mundurnya Firli dari Polri tidak akan menyebabkan konflik kepentingan (conflict of interest) di tubuh KPK. Karena buktinya selama ini telah banyak anggota KPK yang berasal dari Kepolisian serta Kejaksaan. “Tidak ada konflik kepentingan. Sebab, unsur di KPK saat ini juga banyak dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Masyarakat,” imbuh politisi PDIP tersebut. Rencananya, Firli akan dilantik sebagai Ketua KPK pada 20 Desember 2019 di Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo.

Masinton menyebut independensi di tubuh KPK harus tetap terjaga. Karena itu, anggota kepolisian dan kejaksaan wajib bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi yang berlaku di KPK. “Independensi KPK itu kan harus tetap terjaga. Baik anggota kepolisian, kejaksaan, auditor negara, yang ditugaskan di KPK harus bekerja dan bertugas sesuai dengan tupoksinya,” jelasnya.

Masinton diketahui merupakan satu dari sejumlah anggota DPR RI yang mendukung keberadaan Dewan Pengawas dimasukkan ke dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Dia mengatakan skandal-skandal di tubuh KPK akan terbuka seiring waktu. Karena itu, dia bersikeras ingin merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.


Berita Terkait