iklan Mantan Deputi Penindakan yang kini menjadi Calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Firli Bahuri hadir dalam uji kepatutan dan kelayakan (Fit and proper test) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019)
Mantan Deputi Penindakan yang kini menjadi Calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Firli Bahuri hadir dalam uji kepatutan dan kelayakan (Fit and proper test) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019) (Iwan tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK )

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mempertanyakan langkah komisioner KPK yang mengajukan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. “Kami harus berikan catatan kalau yang mengajukan uji materi adalah orang yang masih duduk di pimpinan lembaga negara. Pertanyaannya adalah apa ada potensi ketidaktertiban dalam pemerintahan?” tanya Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11).

Menurutnya, jika pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU mengurangi kewenangan sebuah lembaga atau memindahkan kewenangan ke lembaga lain, kemudian diuji materi ke MK, hal itu itu menjadi sangat lucu. Meski begitu, dia menghormati langkah pimpinan KPK mengajukan uji materi tersebut.

“Kami juga akan menjawab apakah yang didalilkan oleh para pemohon termasuk tiga pimpinan KPK bahwa ini ada cacat formilnya. Tidak hanya problem material kesesuaian antara isi UU dengan UUD. Pemerintah dan DPR pasti akan memberikan jawaban dan akan memberi keterangan,” tukasnya.

DPR, lanjutnya, juga akan memberi penjelasan soal apakah KPK tidak diajak bicara dalam penyusunan UU KPK, seperti yang diklaim pimpinan KPK. Pihaknya mengatakan, akan mengeluarkan dokumen-dokumen yang pernah disampaikan DPR kepada KPK ketika lembaga tersebut dipimpin Taufiqurahman Ruki. “Saat itu disampaikan dukungan yang dibutuhkan KPK, salah satunya adalah revisi UU KPK. Namun sebagai hak konstitusional karena mereka mengajukan uji materi sebagai pribadi, kita harus hormati,” ucapnya.

Sebelumnya, tiga pimpinan KPK secara pribadi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan tersebut telah teregistrasi dengan nomor 1927-0/PAN.MK/XI/2019. Ketiga pimpinan KPK yang mengajukan uji materi adalah Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

(rh/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images