JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi menyatakan mendukung penuh proses hukum terhadap seorang oknum pejabat di lingkungannya yang diduga terlibat dalam kasus peredaran 536 butir narkotika jenis ekstasi yang tengah ditangani Polda Jambi.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan bahwa institusi menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Diwakili Ketua DPC Tanjabtim, Muhammad Zen Ambil Formulir Bakal Calon Ketua Demokrat Jambi
“Sikap institusi sangat jelas. Kami mendukung penuh proses hukum secara terbuka dan kooperatif. Tidak ada upaya untuk menutupi ataupun menghalangi jalannya pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tegas Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi.
Irwan mengatakan, Kanwil Ditjenpas Jambi berkomitmen menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan kerja. Setiap pegawai yang diduga melakukan pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Terlibat Peredaran 536 Butir Ekstasi, Oknum ASN Kanwil Ditjenpas Jambi Ditangkap
Sebagai tindak lanjut administratif, pegawai yang bersangkutan telah dikenakan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama proses hukum berlangsung.
Kanwil Ditjenpas Jambi juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat upaya pencegahan melalui pembinaan mental, penguatan integritas, peningkatan pengawasan internal, serta edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika kepada seluruh jajaran pegawai.
Sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Jambi menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkotika. Institusi tersebut menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi pegawai yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
BACA JUGA: Gaji Ke-13 ASN Sarolangun Belum Cair, Pemkab Prioritaskan Pembayaran Setelah Dana Pusat Masuk
“Kami ingin memastikan lingkungan kerja tetap bersih, profesional, dan berintegritas. Pencegahan serta pengawasan akan terus kami perkuat agar kejadian serupa tidak terulang,” lanjutnya.
Kanwil Ditjenpas Jambi juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak membangun opini maupun spekulasi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.
Sebagai institusi yang menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas, Kanwil Ditjenpas Jambi menegaskan akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan disiplin dan tata kelola organisasi yang profesional.
Sebelumnya, seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi berinisial RB (46) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi.
RB diamankan bersama dua tersangka lainnya, yakni RE (48) dan BW (44), dalam pengungkapan kasus peredaran 536 butir pil ekstasi di Kota Jambi.
Kasus ini bermula ketika Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi menerima informasi pada 18 April 2026 mengenai dugaan transaksi narkotika di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, petugas melakukan penggerebekan pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB dan mengamankan tersangka RE di sebuah rumah di kawasan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas belanja di dalam lemari ruang tengah yang berisi tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus pil ekstasi merek Marvell dengan total 536 butir.
Selain pil ekstasi, petugas juga menyita sejumlah kantong plastik, timbangan digital, telepon genggam, serta barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, RE mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari BW. Polisi kemudian menangkap BW di rumah mertuanya di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.
Pengembangan penyidikan kembali dilakukan setelah BW mengaku memperoleh narkotika tersebut dari RB. Tidak lama kemudian, petugas berhasil mengamankan RB saat berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.
Dari hasil penyelidikan diketahui RB merupakan seorang ASN yang bertugas di Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi.
Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa paket pil ekstasi, timbangan digital, telepon genggam berbagai merek, kartu ATM, kantong plastik, tas belanja, hingga satu unit sepeda motor Honda Supra.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)
