UAS juga menukil beberap kalangan ulama yang memperbolehkan catur jika tidak melalaikan salat
“Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani berkata:
Ulama ikhtilaf tentang hukum main catur. Sebagian mereka membolehkan, karena membantu strategi perang. Diantara mereka Imam Sa’id ibn Jubair dan Sya’bi, tapi syaratnya tiga: A. Tidak judi
B. Tidak melalaikan waktu shalat
C. Menjaga lisan dari kata-kata buruk.
Menurut Imam Syafi’i Makruh tanzih.
Menurut sekelompok ulama: haram, seperti dadu. Sumber: Fatwa-Fatwa al-Azhar. Mufti: Syaikh ‘Athiyyah Shaqar.” Tulis pengajar di UIN Suska Riau ini.
UAS mengatakan, terpaksa harus membuat klarifikasi tersebut. Sebab hal itu merupakan ilmu dan akhlak.
“Saya tidak sempat meladeni hal sia-sia. Tapi ini masalah ilmu dan akhlaq. Saya menjawab lengkap seperti jawaban guru-guru saya,” ungkapnya
UAS juga mendoakan media yang memojokannya. “Semoga keluarga seword yang selalu menyerang saya diberi rezeki halal, anak-anak sholih dan sholihah, istiqomah dan husnulkhotimah.” Tutupnya. (dal/fin).
Sumber: www.fin.co.id
