iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD akhirnya angkat bicara terkait grasi yang diberikan kepada Anas Maamun. “Dia kan sudah pakai oksigen tiap hari, kemudian sakit-sakitan, dan banyak lagi penyakitnya,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin (29/11).

Mahfud mengakui ikut menyampaikan masukan soal grasi tersebut dan dari Mahkamah Agung juga memberikan pertimbangan yang sama. Nah, menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, hukum internasional berlaku bahwa bagi terpidana yang sudah berusia lanjut boleh tidak menjalani penahanan.

“Diberi grasi itu tidak menghilangkan tindak pidananya. Dia tetap tindak pidananya, hanya saja diampuni dengan pengurangan hukuman. Selain itu dia, (Anas Maamun, red) yang sudah renta juga menjadi pertimbangan dalam pemberian grasi,” terangnya.

Sementara itu, KPK menyatakan terdapat satu perkara tindak pidana korupsi yang penyidikannya masih berjalan dengan tersangka mantan Annas Maamun. “Setelah kami tanya, kami cek ke tim yang menangani memang masih ada satu penyidikan yang berjalan untuk yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kemarin.

Satu perkara yang dimaksud yakni terkait perkara dugaan suap terhadap anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari, terkait pembahasan rancangan APBD Perubahan 2014 dan Rancangan APBD murni 2015 Provinsi Riau. Dalam dakwaan Kirjauhari, Maamun diduga memberikan uang Rp1 miliar terkait pembahasan RAPBD tersebut. Uang itu diterima Kirjauhari kemudian dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD Riau saat itu.

Dalam perkara tersebut Annas dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur tentang pemberian suap.


Berita Terkait



add images