iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Febri mengatakan proses penyidikan perkara tersebut sudah hampir rampung dan segera akan diajukan ke tahap persidangan. “Penyidikannya sudah hampir selesai karena pelimpahan tahap pertama dari penyidik ke penuntut umum sudah dilakukan, jadi tinggal dipenuhi beberapa saran dari penuntut umum, dan semoga dalam waktu tidak terlalu lama pelimpahan tahap kedua bisa dilakukan. Kalau pelimpahan tahap kedua ini sudah dilakukan tentu ada batas waktu 14 hari dan segera akan diajukan di proses persidangan,” tambah dia.

Sebelumnya diberitakan bahwa Annas Maamun memperoleh grasi dari Presiden Joko Widodo. Kementerian Hukum dan HAM membenarkan Maamun mendapat grasi dari presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G/2019 tentang pemberian grasi yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019. Grasi yang diberikan Presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara tujuh tahun menjadi enam tahun. Namun, pidana denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan tetap harus dibayar.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Abdul Karim mengatakan bahwa Annas dijadwalkan bebas pada 2020. “Yang bersangkutan seharusnya keluar 3 Oktober 2021. Karena mendapat grasi dikurangi satu tahun jadi (bebas) 3 Oktober 2020,” kata Karim.

Ia menyebut, Maamun telah mengajukan permohonan grasi sejak 16 April 2019. Sedangkan pengelola LP Sukamiskin, kata dia, hanya membuat surat pengantarnya kepada Presiden. Maamun mengajukan grasi karena alasan kemanusiaan dan kesehatan karena menderita sejumlah penyakit di usia tuanya. Sedangkan berdasarkan keterangan dokter, Maamun mengidap PPOK (COPD akut), sindrom dispepsia (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak nafas dengan membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari.

(tim/fin/ful)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images