iklan Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, mereka adalah Supardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal, Kamis (5/12) di pengadilan Tipikor Jambi.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, mereka adalah Supardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal, Kamis (5/12) di pengadilan Tipikor Jambi. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Masih dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tahu jika meminta maupun menerima suap sudah melanggar hukum, dimana Terdakwa paham akan hukum yang ada di Indonesia terlebih Status para terdakwa, masing masing Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal selaku anggota DPRD Provinsi Jambi.

"Mereka dengan sadar menerima uang yang telah di siapkan oleh Gubernur Jambi Zumi Zola, untuk kepentingan pribadi dan uang itu tidak ada hubungannya dengan perkejaan terdakwa," jelas Jaksa Kamis (5/11).

Untuk terdakwa terbukti telah melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi atas perubahan
Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Minta majelis hakim untuk melanjutkan perkara ini sesuai hukum yang berlaku." Tegas jaksa.

Setelah Usia membacakan Surat dakwaan, oleh JPU majelis hakim menutup sidang, dan akan di lanjutkan pekan depan 12 Desember dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sementara itu, JPU KPK Febby Dwiyandos mengatakan jika ada 95 orang saksi jika di ambil dari dakwaan, hanya saja ke 95 saksi itu tidak akan di Hadirkan semua.

"Tiap sidangnya ada 5 Sampai 10 orang saksi, hanya saja masih akan dilihat perkembangan sidang siapa saja yang di hadirkan di muka sidang" pungkasnya.(scn)


Berita Terkait



add images