“Hal yang sangat penting di BUMN dan sudah menjadi kesepakatan dengan Ibu Menkeu (Sri Mulyani) bagaimana faktor integritas dan good corporate governance harus kita tingkatkan dan laksanakan sebaiknya,” tegas Erick.
Erick Thohir menyayangkan Ari Askhara tak langsung mundur setelah dirinya memberi ultimatum. Sebab pencopoton lebih terhormat daripada pemecatan.
“?Saya sudah mengharapkan individu yang terlibat lebih baik mengundurkan diri, daripada dicopot tidak hormat. Karena ada konsekuensi sosial, itu hukum yang saya rasa tidak enak juga,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Ari Askhara dapat diproses secara hukum karena melakukan penyeludupan.
“Persoalan ini sudah berkaitan dengan ranah sanksi adminstrasi maupun ranah hykum karena dikategorikan penyelundupan. Saya kira itu diprises hukum,” ujar Anggota Komisi V, Syarif Abdullah Alkadrie.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda mendukung sikap tegas yang diambil Erick Thohir atas pemberhentian Ari Askhara.