iklan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi menjawab, bahwa Indonesia tidak ada hukum yang mengatur tentang hukuman mati bagi para koruptor. Ancaman hukuman mati bisa dikenakan bagi mereka yang korupsi dana yang berkaitan dengan bencana alam.

“Kalau korupsi bencana alam dimungkinkan, kalau enggak tidak. Misalnya ada gempa dan tsunami di Aceh atau di NTB, kami ada anggaran untuk penanggulangan bencana tapi duit itu dikorupsi, itu bisa (diancam hukuman mati),” jawab Jokowi.

Jokowi berujar, pemberantasan korupsi butuh proses. Pemerintah saat ini terus berupaya untuk menguarangi angka korupsi.

“Tapi apapun semua butuh proses, negara-negara lain juga butuh proses, ini bukan barang yang gampang ditangani tapi yakin lah kami semua pemerintah, KPK, terus berupaya mengurangi, menghilangkan korupsi di negara kita,” tuturnya. (dal/fin)


Sumber: www.fin.co

Berita Terkait



add images