iklan Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI– Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam setiap Ajang Pemilhan Umum (Pemilu) selalu menjadi sorotan publik.

Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, tentu hal ini akan menjadi salah satu focus pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi menyebutkan, jika dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengirimkan surat himbauan ke kabupaten/kota, mengenai apa-apa saja yang dilarang dilakukan oleh ASN dalam momen Pilkada serentak 2020 mendatang.

“Ini sebagai upaya pencegahan. Berkaitan dengan larangan-larangan ASN dalam Pilkada 2020. Tentang regulasi-regulasi yang harus diikuti. Surat akan ditujukan kepada Kepala Daerah, khususnya kepada Sekda sebagai pejabat tertinggi ASN,” katanya.

Himbauan itu, kata pria yang akrab disapa Faul ini, akan disampaikan secara tertulis, agar pada momen Pilkada nanti, tidak ada alasan ASN mengatakan bahwa tidak ada sosialisasi mengenai aturan tersebut.


Berita Terkait