iklan Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi. (Dok Jambiupdate)

Jika terbukti ada pelanggaran, tentu ada sanksi yang diberikan kepada ASN yang bersangkutan. Pertama, lanjutnya, pihaknya akan memberikan rekomendasi sanksi mengenai etika kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Pada Pilkada serentak 2019 lalu, Bawaslu telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi, dan ada sejumlah ASN di daerah yang sudah menerima sanksi. Jangan sampai ini terulang lagi,” katanya.

Aturan dan larangan-larangan ini, lanjutnya mulai berlaku pada saat penetapan Calon nanti. Namun saat ini, perlu diantisipasi terlebih dahulu. “Ada aturannya di UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Kemudian di UU no 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN,” katanya.

Potensi pelanggaran ini di Pilkada tahun depan, kata Faul, sangat rawan terjadi di kalangan ASN. Sebab, kalau dilihat nama-nama yang mencuat ikut dalam Pilkada 2020 ini, merupakan pejabat, kepala daerah yang saat ini masih menjabat.

“Jadi potensi tidak netralnya ASN sangat tinggi. Nanti akan diberi tahukan apa yang tidak boleh. Bahkan, memberikan like di media sosial saja sudah dianggap sebagai pelanggaran,” katanya. (wan)


Berita Terkait



add images