Sidang Uang Ketok Palu, Cornelis Buston : Terdakwa Minta Secara Tidak Langsung
Dibaca: 4725 kali
Kamis, 12 Desember 2019 - 10:37:32 WIB
Sidang perkara suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 dengan terdakwa Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal. (Rudi / Jambiupdate)