iklan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim. (Iwan tri wwahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan, bahwa Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dikembalikan 100 persen penyelenggaraannya kepada sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan, penyesuaian kebijakan ini untuk memberi kedaulatan kepada sekolah dalam menentukan format penilaian untuk kelulusan siswa.

“Karena selama ini sekolah hanya menerima soal ujian yang dikumpulkan oleh Dinas Pendidikan masing-masing. Sehingga sekolah tidak mempunyai kemandirian untuk menentukan penilaian kelulusan siswanya,” kata Nadiem, Jumat (13/12).

Nadiem menjelaskan, USBN sendiri adalah ujian kelulusan yang digelar di akhir akhir jenjang kelas 6 SD, 3 SMP, 3 SMA. USBN merupakan ujian yang menentukan kelulusan, sesuai undang-undang Sisdiknas.

“Kedaulatan sekolah dalam menerapkan penilaian siswa selama ini tidak terjadi, karena ada ujian sekolah berstandar nasional. Sekarang kita hilangkan dan kita kembalikan seperti semangatnya undang-undang sisdiknas dengan penilaian terhadap standar kelulusan yang sangat ditentukan oleh pusat dibuat oleh sekolah,” jelasnya.

Alasan lainnya kata Nadiem, kedaulatan ini diberikan karena hanya sekolah yang tahu kapabilitas dan level dari keadaan siswa tersebut. Sekolah yang bisa mengadaptasi suatu pertanyaan atau kompetensi.

“Kendati nantinya kedaulatan membuat penilaian kelulusan, tetap akan ada standarnya, yakni Kurikulum 2013. Dalam Kurikulum 2013 sudah ada kompetensi dasar sampai dengan standar kelulusan yang sudah ditentukan secara nasional,” terangnya.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Totok Supriyatno menambahkan, dengan dikembalikannya USBN ke sekolah 100 persen, maka Kemendikbud tidak lagi akan menyisipkan soal soal jangkar (anchor) sebesar 25 persen dari total butir soal seperti yang selama ini dilakukan.

“Kami tidak menyediakan (soal) jangkar lagi. Jadi silakan. Maksud Pak Menteri enggak pakai jangkar, anchor 25 persen kami tidak menyediakan lagi. Formatnya, seperti biasa silakan, kan kita ingin mendorong variasi,” katanya.

(der/fin)


Berita Terkait



add images