iklan Aktivitas pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta.
Aktivitas pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Kebijakan tersebut diambil sebagai salah satu upaya untuk mempersempit celah defisit yang diperkirakan akan menanggung defisit hingga Rp 77,9 triliun jika hingga 2024 iuran BPJS tidak naik.

Jika keberatan dengan kenaikan iuran tersebut, mayarakat dapat merubah kelas perawatan. Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) negara, perubahan kelas rawat mengikuti perubahan golongan/kepangkatan penyelenggara negara, dengan syarat SK Golongan/ Pangkat terakhir.

Sementara peserta PPU Non Penyelenggara Negara, perubahan kelas rawat mengikuti besaran gaji/upah bulanan, yang pengusulannya dilakukan oleh PIC Badan Usaha berdasarkan besaran gaji terakhir. Bagi Peserta PPU Non Penyelenggara Negara yang melakukan perubahan gaji/upah pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

Kemudian, Kanal layanan perubahan kelas rawat diantaranya, Mobile Customer Service (MCS), peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Selain itu, dapat juga dilakukan di Mall Pelayanan Publik, peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Serta, Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten Kota mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket korporasi dan menunggu antrian.

Adapun perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga. Peserta yang melakukan pengubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya. Kanal layanan pengubahan kelas rawat.


Berita Terkait



add images