iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. ( ist)

Artidjo tercatat memiliki dua tanah dengan total Rp76.960.000 yang berlokasi di Sleman. Ia juga memiliki dua kendaraan masing-masing Mobil Chevrolet Minibus Tahun 2004 dan Motor Honda Astrea Tahun 1978 senilai Rp41 juta. Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp4 juta serta kas dan setara kas Rp60.036.576.

Pengamat Hukum dan Tata Negara Yusdiyanto Alam mengatakan, siapa pun pejabat, khususnyanya yang berada di posisi strategis pemerintahan akan menjadi sorotan tajam publik. Baik jejak rekamnya, terutama kekayaannya. ”Patuh adalah kunci melihat integritas. Maka wajar jika LHKPN menjadi patokan kedisiplinan, transparasi pejabat,” terang Yusdiyanto, kepada Fajar Indonesia Network (FIN) kemarin (20/12).

Ditambahkannya, selain harta kekayaan yang menjadi sorotan. KPK juga memiliki tugas yang berat dalam menangani sejumlah perkara yang belum tuntas. ”Ada harapan baru, ada sejarah baru. Kita tunggu saja aki mereka,” terang dosen Hukum dan Tata Negara Universitas Lampung itu.

Terpisah,Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyinggung soal status pegawai KPK yang menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan juga gaji pegawai KPK. “Amanat undang-undang dikatakan bahwa pegawai KPK alih status menjadi pegawai ASN. Untuk itu, harus ada juga instrumen yang mengatur tentang peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN . Hal itu tak perlu diragukan, tinggal nanti bagaimana aturan tentang alih status bukan pengangkatan,” ucap Firli.

Hal tersebut dikatakannya saat sambutannya dalam acara “Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut” di Gedung KPK RI, Jakarta, kemarin. Selain itu, dia juga menyinggung soal pengangkatan ASN yang maksimal berusia 35 tahun dalam UU ASN.

“Karena dalam UU ASN dikatakan yang diangkat pegawai negeri atau pegawai ASN maksimum berumur 35 tahun, bagi rekan-rekan yang berumur 36 tahun ke atas ada keraguan karena ini sifatnya peralihan status dari pegawai KPK mejadi pagawai ASN,” kata Firli.


Berita Terkait



add images