iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. ( ist)

Selain soal status pegawai KPK, dia juga menyoroti soal gaji pegawai KPK yang akan diterima pada saat berubah status menjadi ASN. “Saya pernah di Deputi Penindakan KPK kurang lebih 1 tahun 2 bulan 14 hari, pendapatan pegawai KPK memang tinggi. Walaupun saya di Deputi Penindakan, saya bekerja bagaimana memperjuangkan kesejahteraan anggota,” kata Firli.

Ia menyatakan bahwa saat itu terdapat peraturan komisi yang menyebut bahwa pegawai KPK meskipun bukan ASN mendapatkan gaji ke-13 dan ke-14. “Saya tahu betul tentang gaji 13 dan 14 itu kita buat peraturan komisi KPK sehingga dapat gaji 13 dan gaji 14. Sesungguhnya kalau sesuai dengan peraturan presiden, tidak masuk dalam situ, artinya apa ini juga bukti bahwa pemerintahan sangat dan peduli dengan pegawai KPK,” ujar Firli.

Dalam sambutannya, dia juga menyatakan bahwa pimpinan KPK telah berganti namun semangat untuk memberantas korupsi tidak akan pernah berakhir. “Pimpinan KPK boleh saja berganti tetapi semangat kita untuk memberantas korupsi tidak akan pernah berakhir sampai kapan pun. Mari kita bersama-sama membersihkan negara kita dari praktik-praktik korupsi,” katanya.

(riz/fin/ful)

 


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images