iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

‘‘Jadi mereka mencoba, namun harusnya sesuai ketentuan eksplorasi dulu, nanti baru ketahuan dimana potensi baru dikembangkan tambangnya,’‘ sebutnya.

Sementara perihal eksplorasi emas sendiri, Novaizal menyebut harus dilakukan lelang. Dan tidak diizinkan lagi masyarakat ajukan izin tambang dan eksplorasi, harus ada izin sebelumnya. ‘‘Izinnya terakhir untuk eksplorasi ini pada 2009,’‘ sebutnya.

Sedangkan untuk di Jambi sendiri kata dia hanya eksplorasi emas dikelola oleh PT. Antam di Sarolangun dan Merangin. Ada 12 ribu. ‘‘Namun sekarang Antam sendiri mendapat penghentian (Suspend) sementara karena terkendala izin pinjam pakai kawasan. Sekarang masih di suspend,’‘ katanya yang menyebut belum tahu kapan akan dibuka kembali.

Kemudian untuk pengawasan dari ESDM Provinsi Jambi hanya melakukan pembinaan pengawasan izin usaha pertambangan. ‘‘Artinya hanya mengawasi orang yang diberi izin eksplorasi (legal),’‘ tegasnya.

Sedangkan mereka di Merangin ini, sebutnya, tambangnya konvensional (coba-coba). Sebenarnya harus ada safety di tambang bawah tanah, itulah yang sering diabaikan oleh masyarakat. ‘‘Harus lebih kompleks dibanding tambang terbuka, harus punya ventilasi, penerangan, kekuatan peyanggaan dan kekuatan batuan,’‘ katanya.

Untuk PETI yang justru dilakukan oleh masyarakat luar daerah penambangan, dia menyebut kuncinya pada masyarakat setempat. Ini karena pemerintah tak mungkin sampai jauh ke Desa untuk mengawasi langsung. ‘‘Jika di desa sepakat tak ada Illegal mining (PETI), tentu tak akan terjadi. Kalau masyarakat nolak tak akan terjadi juga,’‘ katanya. (aba)


Berita Terkait