iklan Batas usia pensiun PNS diatur di UU ASN yakni 58 tahun.
Batas usia pensiun PNS diatur di UU ASN yakni 58 tahun. ( Radar Madiun/dok.JPNN.com)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Konsultan teknik dan manajemen Djosi Djohar menilai, pemerintah harus mendorong produktvitas sumberdaya manusia (SDM) guna menggenjot pertumbuhan ekonomi.

Langkah yang perlu diambil yakni, melakukan pemangkasan masa usia pensiun dari 58 tahun menjadi 45 tahun, pemerintah juga harus memformat efektivitas waktu kerja dengan mengurangi hari libur nasional dan memperpanjang jam kerja.

"Aturan waktu kerja yang berlaku saat ini tidak selaras dengan jargon Presiden Joko Widodo (Jokowi); 'Kerja kerja kerja..! Hari libur nasional perlu dikurangi, yang tadinya 15 hari menjadi delapan hari saja," tutur Djosi Djohar secara tertulis, Senin (23/12).

Sebanyak delapan hari yang dimaksud Djosi adalah Iduladha, Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, Imlek, Kemerdekaan dan Kesaktian Pancasila. Sementara tujuh hari lainnya seperti tahun baru Masehi, tahun baru Hijriyah tetap sebagai hari besar namun tidak disertai libur nasional.

Bila perlu, lanjut kader PDIP itu, dua hari libur dalam seminggu yakni, Sabtu-Minggu dikurangi menjadi 1 hari saja dan digeser pada hari Jumat. Hal itu tak lain untuk efektivitas jam kerja. Selain memang, agar sebagian besar kaum muslim lebih fokus menjalankan ibadahnya.

"libur Jumat saja. Sabtu, Minggu hingga Kamis waktu kerja. Hari Jumat sepertinya tidak efektif dijadikan hari kerja. Indonesia mayoritas islam, jadi diliburkan aja," imbuhnya.

Dia berharap dengan pengurangan waktu libur dan memaksimalkan jam kerja akan mendorong produktivitas nasional. Dia pun tidak yakin dengan jam kerja seperti saat ini Indonesia mampu mencapai no 5 GDP dunia.


Berita Terkait