iklan Batas usia pensiun PNS diatur di UU ASN yakni 58 tahun.
Batas usia pensiun PNS diatur di UU ASN yakni 58 tahun. ( Radar Madiun/dok.JPNN.com)

"Intinya jam kerja, hari kerja, hari libur dan cuti kerja perlu ditinjau ulang. Dengan kondisi jam kerja sekarang yang 40 jam per minggu harus dirubah menjadi 48 jam per minggu," ujar Djosi.

"Dengan hitungan sederhananya, sekarang ini jam kerja rata rata per hari hanya 4 jam. Apabila pemerintah mengurangi hari libur, maka rata rata jam kerja bisa 6 jam per hari. Diharapkan produktivitas hari kerja meningkat dan juga yang paling penting terjadi proses hijrah spirit serta mental kerja nya," sambungnya.

Tidak hanya itu, dia juga meyoroti tentang hari cuti bersama. Ia meminta pemerintah meninjau kembali. Misalkan saat libur Idulfitri yang disertai cuti bersama 5-6 hari.

"Kegiatan mudik pada saat puasa dan Idulfitri sepertinya kurang nyaman, adakalanya jor-joran konsumtif, berisiko sakit, dan membuat ibadah puasanya pun kurang khusyuk. Ada baiknya cuti bersama dan mudik pada saat liburadha, yang mana kegiatan mudik sambil bersilahturahmi dan berkurban akan lebih bermakna. Pada Idulfitri cukup libur 1 hari saja, tidak disertai tambahan hari cuti bersama," tutur dia.

Oleh karena itu, dia berpesan agar Presiden Jokowi melakukan langkah kongkrit, salah satunya mendorong produktifitas SDM jika ingin ekonomi nasional tumbuh tinggi. "Pak Jokowi dengan otoritasnya harus mampu melakukan terobosan mengubah kebiasaan-kebiasaan lama agar slogan kerja...kerja...kerja akan terimplementasikan di masyarakat," tegasnya.(mg7/jpnn)

 


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images