iklan Ratna Sarumpaet bersama anaknya Atiqa Hasiholan.
Ratna Sarumpaet bersama anaknya Atiqa Hasiholan. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis untuk Ratna Sarumpaet dengan kurungan dua tahun penjara. Vonis tersebut karena Ratna dianggap terbukti melakukan penyebaran berita bohong (hoax).

Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitahaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Joni saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9).

Putusan terhadap Ibunda artis Atiqah Hasiholan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Ratna dengan enam tahun penjara. Dalam tuntutan itu disebutkan Ratna sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak. Pada wajah lebam itu Ratna mengaku menjadi korban penganiayaan.

Rangkaian kebohongan dilakukan Ratna melalui pesan WhatsApp yang menyebar viral. Dalam pesan itu terdapat foto-foto wajah yang lebam dan bengkak. Kisah hoax penganiayaan ini berawal dari tindakan medis operasi perbaikan muka (facelift ) atau pengencangan kulit muka Ratna Sarumpaet. Padahal Ratna menjalani rawat inap di RS Bina Estetika pada 21-24 September 2018.


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images