iklan Ratna Sarumpaet.
Ratna Sarumpaet. (FIN)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Ratna Sarumpaet bebas. Meski demikian, dia diwajibkan untuk lapor sebulan satu kali.

Terpidana penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet menghirup udara bebas. Dia tak lagi menghuni Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia dinyatakan bebas bersyarat sejak Kamis (26/12).

“Bu Ratna pulang sekitar pukul 12.00 WIB, saya dan keluarga Bu Ratna tadi menjemput beliau ke lapas,” kata kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, di Jakarta, Kamis (26/12).

Dikatakannya, permohonan pembebasan bersyarat Ratna dikabulkan. Sebab dia telah menjalani dua per tiga masa tahanan atau sejak 15 bulan lalu dari Oktober 2018.

“Kondisinya sehat, dan senanglah mendapatkan kebebasan ini,” kata Desmihardi.

Hanya saja karena pembebasan bersyarat Ratna Sarumpaet, kata dia lagi, dikenakan wajib lapor sebulan sekali ke Lapas Perempuan Pondok Bambu tempat Ratna menjalani hukuman.

Desmihardi melanjutkan, setelah bebas bersyarat, Ratna akan menghabiskan waktunya bersama anak cucu.

“Kalau dari penjelasan beliau yang saya tangkap tidak langsung kembali ke aktivitas semula, beliau menghabiskan waktu dulu bersama anak cucu,” katanya.

Dia juga menjelaskan Ratna tak akan meninggalkan aktivitasnya sebagai seorang aktivis.

“Beliau kan memang seorang aktivis ya, dunia aktivis ini tidak bisa dilepaskan dari beliau, dan saya yakin setelah ini akan tetap kembali menyuarakan kemanusiaan dan keadilan,” katanya.

Putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan membenarkan ibundanya bebas bersyarat. Dia mengaku bahagia atas putusan ini.


Berita Terkait



add images