iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Mereka dijadikan tersangka setelah jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Purbalingga mendapati kerugian negara mencapai Rp 844,9 juta, yang diakibatkan oleh ulah keduanya. Keduanya diduga melakukan tindak pidana tersebut, pada rentang waktu 1 Januari 2015 hingga 31 Desember 2017.

Dalam rentang tiga tahun terdapat sejumlah sumber pendapatan yang disalahgunakan. Masing-masing Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi (Bangub), Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten, Dana PADes (Pendapatan Asli Desa ) dan dana BHP/R (Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah).

(tya)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images