JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dihari terakhir tahun 2019, Selasa (31/12) Polda Jambi memusnahkan barang bukti dari aksi kejahatan narkoba dengan barang bukti berupa 8,29 Kg narkotika jenis sabu, 10.459 Happyfive dan 40.024 Extacy hasil dari tangkapan Ditresnarkoba Polda Jambi dan 10,74 kg ganja Tangkapan dari Polresta Jambi.
Barang haram jenis Sabu dan Happyfive di musnahkan dengan cara di belender yang di campur diterjen, sedangkan Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan sendiri di saksikan oleh jaksa penuntut umum untuk para tersangka agar melengkapi berita acara agar perkara itu bisa dibawa ke meja hijau alias persidangan.
Delapan orang tersangka harus rela barang haramnya dimusnahkan yang jika di uangkan bernilai miliaran rupiah.
Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis mengatakan, semakin maraknya peredaran narkotika, menjadi barang haram itu menjadi musuh Bangsa yang harus dibasmi secara bersama sama.
"Saya tidak mau lagi Jambi masuk dalam 10 besar penyalahgunaan narkoba, yang sudah bairlah berlalu, sekarang mari bangkit pukul mundur bandar narkoba yang ada" kata Irjen Pol Muchlis.
"Terimakasih Dirnakoba Polda Jambi, Kasat Narkoba, semoga Tangkapan rekan rekan bisa menyelamatkan penerus bangsa, terutama yang ada di Jambi," tegasnya.(scn)
