iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Sebelumnya, disebutkan nasabah menemui kesulitan saat ingin mencairkan klaim untuk produk asuransi. Padahal, perusahaan asuransi tertua di Indonesia ini berkomitmen untuk bisa mencairkan dana nasabah.

Mengapa begitu?

Disebut-sebut pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksi bahwa pihak asuransi (Bumiputera) tidak boleh mencairkan dana nasabah untuk menjaga likuiditas sejak September 2018.
Belakangan, OJK membantah hal itu.

“OJK tidak pernah melarang karena tidak ada dari OJK terlibat penanganan klaim,” ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot.

Menurutnya, OJK hanya memantau sistem pembayaran klaimnya. Penanganan klaim Bumiputera sepenuhnya dilakukan oleh manajemen dalam rangka penyelesaian kepada pemegang polis.(rmol)


Sumber: www.rmol.id

Berita Terkait



add images