Indonesia berpijak pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Pada 2016, pengadilan internasional tentang Laut China Selatan menyatakan klaim sembilan garis putus-putus sebagai batas teritorial laut China itu tidak mempunyai dasar historis.
Terpisah, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah meminta pemerintah kompak menindaklanjuti klaim China di perairan Natuna. Kedaulatan menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar. Pemerintah harus memastikan kedaulatan NKRI terjaga.
“Kami meminta agar seluruh pejabat pemerintah Republik Indonesia satu bahasa dan satu sikap mendukung sikap tegas Kementerian Luar Negeri RI dalam mensikapi kedaulatan NKRI di perairan itu. Semua unsur Pemerintah harus kompak. Jangan ada sikap abu-abu dalam hal menjaga kehormatan dan eksistensi kedaulatan NKRI,” tegas Basarah.
Ia mengaku mendukung sikap Kementerian Luar Negeri, Bakamla dan jajaran TNI menyikapi aksi kapal coast guard China yang menerobos wilayah perairan Indonesia.
“Tugas melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia tidak bisa ditawar-tawar. Sikap Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi, Bakamla, dan seluruh jajaran TNI sangat patriotik untuk tidak memberikan toleransi sedikit pun bagi kapal asing tanpa ijin menerobos wilayah kedaulatan NKRI,” sambung Basarah.
Ia menilai ketegasan Kemlu, Bakamla dan TNI menjadi bukti pemerintah menjaga kedaulatan wilayah. “Terlebih apa yang dilakukan untuk melindungi kedaulatan teritorial NKRI tersebut juga sesuai hukum internasional,” imbuh dia.
