Ketegasan ini menurut Basarah sesuai dengan amanat Pembukaan UUD NRI 1945. Yaitu melindungi bangsa dan segenap tumpah darah Indonesia. Termasuk di dalamnya melindungi kedaulatan teritorial NKRI berdasarkan hukum yang berlaku termasuk hukum internasional. (khf/fin/rh)
Sumber: www.fin.co.id
