iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

“Tersangka AY minta bantuan ke CA karena AY tidak menemukan titik lemah pada situs tersebut,” katanya.

Pada 19 Desember 2019, CA bersama AY meretas situs PN Jakpus. CA menggungah file php script yang berfungsi sebagai backdoor ke salah satu direktori situs pn-jakartapusat.go.id. Setelah itu memberikan akses backdoor kepada AY.

Selanjutnya AY mengunggah file index.html yang mengubah tampilan muka situs itu menjadi gambar Luthfi yang mengenakan celana panjang biru, baju lengan panjang ber-hoodie dan membawa bendera merah putih dengan menutup wajah.

“AY dalam BAP-nya mengaku merasa simpati dengan kasus yang menimpa Lutfi Alfiandi yang sedang disidangkan di PN Jakpus,” katanya.

Setelah membantu meretas situs tersebut, AY memberikan uang Rp400 ribu kepada CA.

Dari penangkapan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu bundel log server situs http://sipp.pn-jakartapusat.go.id, satu laptop Alienware model P69F, dua ponsel beserta kartu sim, satu KTP atas nama CADF dan satu laptop Asus.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 46, Pasal 48 dan Pasal 49 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” katanya.

Terpisah, praktisi keamanan siber yang juga CEO NTT Ltd Indonesia, Hendra Lesmana mengatakan pemerintah harus lebih meningkatkan situs resminya. Sebab saat ini, serangan siber tidak hanya dilakukan manusia, tapi juga mesin.


Berita Terkait



add images