Sularsi juga meminta pemerintah mempercepat aturan mengenai peraturan pemerintah mengenai perdagangan elektronik dan perlindungan data konsumen.”Dalam 3 tahun tren digital ekonomi ini meningkat cukup pesat, pola konsumsi masyarakat berubah, tetapi pemerintah masih belum menentukan aturan baku. Konsumen harus berjuang sendiri,” ujarnya.
Selain itu, isu perlindungan konsumen juga akan mencuat dari perdagangan lintas batas. Aturan yang berbeda antar negara dapat membuat konsumen menanggung biaya yang tidak disepakati sejak awal. ”Contohnya begini, konsumen membeli barang elektronik lewat platform marketplace internasional dan barang berasal dari Cina. Ketika masuk ke Indonesia, barang dikenakan cukai yang justru lebih mahal dari harga barang. Cukai tersebut siapa yang menanggung, konsumen harus mengetahui regulasi-regulasi cukai di Indonesia,” ucapnya. (dim/fin/ful)
Sumber: www.fin.co.id