iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Pixabay)

JAMBIUPDATE.CO, BANDARLAMPUNG – Pemerintah berencana untuk mencabut subsidi Elpiji 3 kilogram (kg) atau gas melon. Sejumlah pihak menilai, rencana tersebut akan berdampak pada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Terkait hal ini, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Lampung berpendapat, tidak hanya UMKM yang akan dirugikan jika memang Pemerintah berniat mencabut subsidi gas melon, namun juga Petani dan Nelayan.

”Karena sejak 2019, Petani dan Nelayan melalui Perpres, juga termasuk sebagai pengguna gas Elpiji 3 kg tersebut,” kata Kepala Bidang (Kabid) Elpiji Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Lampung, Adi Chandra.

Kebijakan itu tertuang dalam Perpres 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran.

Meski pada prakteknya, penggunaan gas Elpiji 3 kg di Lampung baru mencapai 10 persen, lebih sedikit dibanding penggunaan Elpiji oleh masyarakat tidak mampu dan UMKM.

”Dan yang paling sulit memang mendata jumlah UMKM, data terakhir yang saya lihat, UMKM di Lampung mencapai sekitar 60 ribu. Dan semakin banyaknya UMKM yang bermunculan juga sebenarnya merupakan dampak dari pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.

Karenanya, menurut dia, rencana Pemerintah untuk menghapus subsidi Elpiji 3 kg ada baiknya untuk ditinjau ulang. ”Karena ini dampaknya bukan hanya untuk UMKM, tapi juga untuk Petani dan Nelayan yang sudah mulai menggunakan Elpiji juga,” tandasnya. (ega/rdr/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images