iklan Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola akan kembali dihadirkan untuk terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi. Sidang akan berlangsung pada Kamis (23/1) hari ini, di pengadilan Tipikor Jambi.
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola akan kembali dihadirkan untuk terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi. Sidang akan berlangsung pada Kamis (23/1) hari ini, di pengadilan Tipikor Jambi. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang lanjutan kasus suap ketok palu APBD Jambi 2017 dan 2018 akan kembali berlanjut dengan terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi. Sidang ini akan digelar pada Kamis (23/1) hari ini, di pengadilan Tipikor Jambi.

Dalam sidang ini nantinya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menghadirkan sejumlah saksi termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola hingga Erawan Malik.

Menurut sumber terpercaya jambiupdate.co akan ada empat orang saksi yang akan bersaksi di persidangan, mereka masing-masing, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Mantan Anggota DPRD Dari Partai PAN Supriono dan Kontraktor Kelas Kakap yang juga menyumbangkan uang baik ditahun 2017 dan 2018, yakni Joe Fandy Yusman alias Asiang.

“Pak Zola informasinya akan tiba di Jambi besok pagi (hari ini, red), tapi jamnya saya tidak tahu pasti. Karena akan dijemput dulu dari lapas Suka Miskin,” kata sumber, Rabu (22/1). (scn)


Berita Terkait



add images