iklan Pengadilan Agama Kerinci menikahkan 69 pasangan pada progam nikah massal di empat Desa Kotomajidin, Kerinci, Senin (27/1).
Pengadilan Agama Kerinci menikahkan 69 pasangan pada progam nikah massal di empat Desa Kotomajidin, Kerinci, Senin (27/1). (Gusnadi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI – Sebanyak 69 pasangan mengikuti Sidang Isbat, progam nikah massal yang digelar pihak Pengadilan Agama Kerinci di Empat Desa Kotomajidin, Kerinci, Senin (27/1).
Kegiatan ini menuai catatan rekor jumlah peserta terbanyak,sejak mulai digalakan pada tahun 2018 di Kabuaten Kerinci.

Isbat nikah merupakan program yang di laksanakan pengadilan agama untuk membantu masyarakat, khususnya yang belum mendapatkan buku nikah, karena bagi masyarakat yang sudah menikah secara agama dan mempunyai anak, tidak bisa membuat akta kelahiran, karena tidak mempunyai buku nikah.

‘’Kami selalu berkomitmen membantu masyarakat untuk mendapat kepastian hukum pernikahan. Dengan adanya Progam Sidang Isbat Nikah Massal, setiap pasangan yang belum tercatat di KUA kini bisa mendapat buku nikah sebagai dokumen resmi untuk kepengurusan dokumen lain seperti akta kelahiran anak," ujar Ketua Pengadilan Agama Kota Sungai Penuh, Ikhsanudin.

Dikatakanya, pernikahan yang tidak terdaftar secara resmi, maka ketika mempunyai anak tidak bisa dibuatkan akta kelahiran, karena salah satu persyaratan untuk membuat akta kelahiran harus melampirkan buku nikah.

“Mereka menikah tapi belum sempurna atau belum terdaftar. Makanya ketika mempunyai anak tidak bisa diakui secara hukum,” paparnya. (adi)


Berita Terkait



add images