iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memiliki kebijakan penghapusan tenaga honorer.

Hanya saja, Pemerintah pusat melalui Kementerian PAN RB menyatakan pemerintah daerah diperkenankan untuk tetap menggunakan jasa honorer untuk memenuhi kebutuhan kerja, tetapi, hanya terbatas pada yang bersifat urgent (penting) saja.

Penghapusan honorer ini dimaksudkan agar para honorer dapat mengikuti jalur tes yang telah disediakan, karena Pemerintah Pusat hingga 2023 nanti telah melarang pengangkatan honorer oleh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Terkait hal tersebut, Pemprov Jambi belum menerima petunjuk teknis ataupun SK terkait penghapusan semua ASN yang bersatus honorer di daerah dari Pemerintah Pusat. Sehingga Pemprov belum bisa memastikan kapan penghapusan semua pegawai yang berstatus honorer akan dilaksanakan.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Pahari mengatakan, belum ada komando dari pusat ke dinasnya. “Sampai saat ini belum ada kami dapat suratnya, dasarnya belum ada, jadi kita belum bisa komentar apa-apa," Sampainya saat dikonfirmasi jambiupdate.co, Selasa (28/1).

Dijelaskan Pahari, untuk pegawai yang berstatus honorer Pemprov Jambi saat ini memang banyak dari sektor guru SMAN/SMKN/SLBN yang jumlahnya mencapai 6.000 orang. Sedangkan untuk yang PNS diakuinya juga berjumlah sama.

“Tetapi kita (BKD,red) tidak memiliki data lengkapnya, karena guru honor tersebut tidak di SK kan oleh Pemprov, tetapi hanya diperbantukan oleh sekolah. Sesuai kewenangan Pemprov, yakni, SMAN/SMKN/SLBN,” katanya. (aba)


Berita Terkait



add images