iklan Menristek/Kepala BRIN, Bambang Brodjonegoro.
Menristek/Kepala BRIN, Bambang Brodjonegoro. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kementerian Riset Teknologi/Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) menyampaikan, bahwa jumlah dana riset pendidikan tinggi yang akan dikelola pada 2020 mencapai Rp1,373 triliun. Sedangkan untuk dana pengabdian kepada masyarakat Rp89,7 miliar.

Menristek/Kepala BRIN, Bambang Brodjonegoro mengatakan, dana riset pendidikan tinggi diambil dari Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).

Merujuk pada pasal 88 (5,6,7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi yang berbunyi Pemerintah mengalokasikan dana Bantuan Operasional PTN dari anggaran fungsi Pendidikan, pemerintah mengalokasikan paling sedikit 30%.

“Ini adalah bagian dari APBN 2020 yang disepakati bulan September 2019, implementasinya dari BOPTN 2020 di luar yang sudah dialokasikan pendidikan, yang akan dialokasikan riset di 2020,” kata Bambang, Rabu (29/1).

Sementara itu, lanjut Bambang, dana yang dialokasikan untuk PTN-Berbadan Hukum senilai Rp514,3 miliar. Kemudian, dana riset nonPTNBH Rp385,324 miliar.

“Perguruan tinggi swasta keseluruhan adalah 474,2 miliar rupiah yang totalnya adalah total riset yang ada dalam BOPTN,” jelasnya.

Untuk diketahui, dana penelitian dan pengabdian di perguruan tinggi dipastikan akan dikelola Kemenristek/BRIN. Keputusan ini berlaku setelah perubahan nomenklatur Pendidikan Tinggi kembali ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Berita Terkait



add images