iklan Jemaah Haji.
Jemaah Haji. (SISKOHAT FOR FIN )

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pemerintah melaui Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1441M/2020H sebesar Rp35.235.602,00.

“Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441H/2020M sama dengan Bipih tahun sebelumnya,” kata Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Kamis (30/1)

Fachrul menyebutkan, Bipih yang dibayarkan oleh jemaah mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah (SAR9,71), dan living cost sebesar SAR1500. Meski tidak naik, kata Menag, ada sejumlah peningkatan pelayanan.

“Peningkatan tersebut antara lain bertambahnya jumlah makan di Makkah sebanyak 10 kali, yaitu dari 40 kali pada tahun 1440H/2020M, menjadi sebanyak 50 kali pada tahun 1441H/2020M,” terangnya.

Selanjutnya, kata Fachrul, layanan akomodasi di Makkah dan Armina dengan sistem zonasi berdasarkan embarkasi. Ketiga, menu konsumsi dengan cita rasa Nusantara sesuai zonasi penempatan dan asal jemaah.

“Dan biaya visa sebesar SAR300 untuk setiap jemaah sudah termasuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441H/2020M dan tidak dibebankan kepada jemaah secara terpisah,” terangnya.

Menag menuturkan, bahwa persetujuan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji.

“Pengesahan ini akan menjadi dasar bagi Presiden untuk menetapkan BPIH sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Di situ diatur bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan DPR RI,” tuturnya.

Sementara itu, lanjut Fachrul, kuota cadangan calon jemaah haji khusus lansia, dari yang tahun lalu 5 persen, kini menjadi 10 persen pada 2020.


Berita Terkait



add images